A. Falsafat Asuhan
Kebidanan
1. Pengertian
Falsafat: filsafat, filosofi
Pengertian
filosofi secara umum adalah ilmu yang mengkaji tentang akal budi mengenai
hakikat yang ada. Filosofi Kebidanan adalah keyakinan atau pandangan hidup
bidan yang digunakan sebagai kerangka pikir dalam memberikan asuhan kebidanan.
Falsafah
atau filsafat berasal dari bahasa Arab yaitu “falsafa” (timbangan) yang dapat diartikan
pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal dan hukumnya (Harun Nasution, 1979). Menurut bahasa Yunani “philosophy“ berasal dari dua kata yaitu philos (cinta) atau philia (persahabatan, tertarik kepada) dan sophos (hikmah, kebijkasanaan, pengetahuan, pengalaman praktis, intelegensi). Filsafat secara keseluruhan dapat diartikan “cinta kebijaksanaan atau kebenaran.”
pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal dan hukumnya (Harun Nasution, 1979). Menurut bahasa Yunani “philosophy“ berasal dari dua kata yaitu philos (cinta) atau philia (persahabatan, tertarik kepada) dan sophos (hikmah, kebijkasanaan, pengetahuan, pengalaman praktis, intelegensi). Filsafat secara keseluruhan dapat diartikan “cinta kebijaksanaan atau kebenaran.”
Pendapat
para ahli:
a.
Filosofi adalah disiplin ilmu yang
difokuskan pada pancarian dasar-dasar dan penjelasan yang nyata (Chinn &
Krammer, 1991:17).
b.
Filosofi adalah pendekatan berpikir
tentang kenyataan meliputi tradisi, agama, marxime, existentialisme dan
fenomena yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat (Person dan Vaughan,
1998).
c.
Filosofi adalah adalah ungkapan
seseorang tentang nilai, sikap dan kepercayaan meskipun pada waktu yang lain
ungkapan tersebut merupakan kepercayaan kelompok yang lebih sering disebut
ideologi (Moya Davis, 1993).
Jadi filosofi diartikan sebagai ilmu
tentang sesuatu disekitar kita dan apa penyebabnya. Anggapan tentang filosofi:
a.
Elit
Hanya untuk
golongan tertentu, bukan untuk konsumsi umum.
b.
Sulit
Beberapa aspek
dari filosofi sering dianggap sulit, kompleks dan berbelit-belit.
c.
Obscure
Dianggap
sebagai hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan sehari-hari.
d.
Abstrak (tidak
jelas)
Filosofi
mencoba membangkitkan tingkat pengertian pada hal tertentu yang dapat
dihindari. Bagaimana fakta bahwa banyak filosofi adalah abstrak tetapi tidak
berarti bahwa hal tersebut tidk ada penerapan yang nyata.
2. Falsafat Kebidanan
Falsafah
kebidanan merupakan pandangan hidup atau penuntun bagi bidan dalam memberikan
pelayanan kebidanan. Falsafah kebidanan tersebut adalah:
a.
Profesi kebidanan secara nasional
diakui dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah Indonesia yang merupakan
salah satu tenaga pelayanan kesehatan professional dan secara internasional
diakui oleh ICM, FIGO dan WHO.
b.
Tugas, tanggung jawab dan kewenangan
profesi bidan yang telah diatur dalam beberapa peraturan maupun keputusan
menteri kesehatan ditujukan dalam rangka membantu program pemerintah bidang
kesehatan khususnya ikut dalam rangka menurunkan AKI, AKP, KIA, Pelayanan ibu
hamil, melahirkan, nifas yang aman, pelayanan Keluarga Berencana (KB),
pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya.
c.
Bidan berkeyakinan bahwa setiap
individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai
dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya. Setiap individu berhak untuk
menentukan nasib sendiri, mendapat informasi yang cukup dan untuk berperan di
segala aspek pemeliharaan kesehatannya.
d.
Bidan meyakini bahwa menstruasi,
kehamilan, persalinan dan menopause adalah proses fisiologi dan hanya sebagian
kecil yang membutuhkan intervensi medic.
e.
Persalinan adalah suatu proses yang
alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelola dengan tepat dapat
berubah menjadi abnormal.
f.
Setiap individu berhak untuk
dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil,
melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
g.
Pengalaman melahirkan anak merupakan
tugas perkembangan keluarga yang membutuhkan persiapan mulai anak menginjak
masa remaja.
h.
Kesehatan ibu periode reproduksi
dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan kesehatan.
i.
Intervensi kebidanan bersifat
komprehensif mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative
ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
j.
Manajemen kebidanan diselenggarakan
atas dasar pemecahan masalah dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan
kebidanan yang professional dan interaksi social serta asas penelitian dan
pengembangan yang dapat melandasi manajemen secara terpadu.
k.
Proses kependidikan kebidanan
sebagai upaya pengembangan kepribadian berlangsung sepanjang hidup manusia
perlu dikembangkan dan diupayakan untuk berbagai strata masyarakat.
Kebidanan
(midwifery) merupakan ilmu yang
terbentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu (multi disiplin) yang terkait
dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu
perilaku, ilmu sosial budaya, ilmu kesehatan masyarakat dan ilmu manajemen
untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi, hamil, bersalin, post
partum, bayi baru lahir.
3. Falsafat Asuhan Kebidanan
Falsafah
asuhan kebidanan merupakan keyakinan/ pandangan hidup bidan yang digunakan
sebagai kerangka berpikir dalam memberikan asuhan kepada klien.
a.
Keyakinan tentang kehamilan dan
persalinan
Bidan
yakin bahwa kehamilan dan persalinan adalah proses alamiah dan bukan suatu
penyakit, namun tetap perlu diwaspadai karena kondisi yang semula normal dapat
tiba – tiba menjadi tidak normal.
b.
Keyakinan tentang wanita
Bidan
yakin bahwa perempuan meupakan pribadi yang unik, mempunyai hak mengkontrol
dirinya sendiri, memiliki kebutuhan, harapan dan keinginan yang patut
dihormati.
c.
Keyakinan mengenai fungsi profesi
dan pengaruhnya
Fungsi
utama asuhan kebidanan adalah memastikan kesejahteraan perempuan bersalin dan
bayinya. Bidan mempunyai kemampuan mempengaruhi klien dan keluarganya.
d.
Keyakinan tentang pemberdayaan dan
pembuatan keputusan
Bidan
yakin bahwa pilihan dan keputusan dalam asuhan kebidanan patut dihormati.
Keputusan yang dipilih merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan,
keluarga, dan pemberi keputusan.
e.
Keyakinan tentang asuhan
Bidan
yakin bahwa fokus asuhan kebidanan adalah upaya pencegahan dan peningkatan
kesehatan yang menyeluruh, meliputi pemberian informasi yang relevan dan
objektif, konseling dan menfasilitasi klien yang menjadi tanggung jawabnya.
Oleh karena itu, asuhan kebidanan harus aman, memuaskan, menghormati dan
mengoptimalkan wanita serta keluarganya.
f.
Keyakianan tentang kalaborasi
Bidan
meyakini bahwa dalam memberikan asuhan harus tetap mempertahankan, mendukung
dan menghargai proses fisiologi. Intervensi dan penggunaan teknologi dalam
asuhan hanya bedasarkan indikasi. Bidan adalah praktisi yang mandiri, yang bekerja
sama mengembangkan kemitraan dengan anggota tim kesehatan lainnya.
g.
Keyakinan tentang fungsi profesi dan
manfaatnya
Bidan
meyakini bahwa mengembangkan kemandirian profesi, kemitraan dan pemberdayaan
wanita serta tim kesehatan yang lainnya selama pemberian asuhan dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab.
B. Definisi Bidan
Bidan adalah sebutan bagi orang yang
belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan. Bidan dalam
bahasa Inggris berasal dari kata MIDWIFE yang artinya “Pendamping Wanita”,
sedangkan dalam bahasa Sanksekerta “Wirdhan” yang artinya “Wanita Bijaksana”.
Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun internasional dengan
sejumlah praktisi di seluruh dunia.
1.
Menurut International Confederation
of Midwives (ICM)
Pengertian
bidan dan bidang praktikya secara internasional telah diakui oleh ICM tahun
1972 dan Federation of International
Gynecologist Obstetrition (FIGO) tahun 1973, World Health Organisation (WHO) dan badan lainnya. Pada pertemuan
dewan di Kobe tahun 1980, ICM menyempurnakan definisi tersebut yang telah di
sahkan oleh FIGO (1991) dan WHO (1992). Secara lengkap pengertian bidan adalah
sebagai berikut:
Kutipan teks
asli
A midwife is a person who, having been regulary admitted to a diwifery
educational program fully regcognized in the country in which it is located,
has successfully completed the prescribed course of studies in midwifery and
has acquired the requiste qualificatin to be registered and or legally licensed
to practise midwifery.
She must be able to give the necessary supervision, care and advice to
women during pregnancy, labor and postpartum, to conduct deliveries on her own
responsibility and to care for the newborn and the infant.this care includes
preventive measures, the detection of abnormal condition in mother and child.
The procurement of medical assitance, and the execution of emergency measure in
the absense of medical help.
She has important task in counseling and education, nor onlu for patients,
but also wihin the family and community.
Their work should involve antenatal aducation and preparation for
parenthood and extends to certain areas of gynecology, family planning and
child care. She may practise in hospital, clinics, health units, domiciliary
conditions or any other service.
Arti secara lengkap
Bidan adalah
seseorang yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan yang diakui oleh
Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik
kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan
memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama mada hamil, persalinan
dan masa pasca persalinan (post partum periode), memimpin persalinan atas
tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan
ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan
bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat
darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas
penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita
tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya. Pekerjaan ini
termasuk pendidikan antenatal, persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluar ke
daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak. Dia bisa
berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau
tempat-tempat pelayanan lainnya.
Definisi
tersebut secara berkala di review
dalam pertemuan internasional yaitu Kongres ICM. Definisi terakhir disusun
melalui kongres ICM ke 27 pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia
ditetapkan sebagai berikut:
Bidan adalah
seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di
negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi
untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk
melakukan praktik bidan.
Dari pernyataan
di atas, esensi definisi bidan adalah:
a.
Pendidikan
formal kebidanan = menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh
negara.
b.
Registrasi,
lisensi dan legislasi = memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk
menjalankan praktik kebidanan di negeri itu.
c.
Kemitraan =
mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat
pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya.
d.
Lingkup asuhan
= memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi
baru lahit serta anak. Asuhan ini termasuk tindakan pencegahan, deteksi kondisi
abnormal ibu dan anak, usaha mendapatkan bantuan medik dan melaksanakan
tindakan kedaruratan di mana tidak ada tenaga medis.
e.
Tugas penting
Ø Pendidikan
kesehatan dan konseling utnuk ibu (hamil, bersalin, nifas BBL), keluarga dan
masyarakat.
Ø Pendidikan
antenatal dan persiapan sebagai orang tua.
Ø Memperluas
arena dari kesehatan reproduksi perempuan, KB dan asuhan anak.
f.
Tempat bekerja:
rumah, masyarakat, klinik umum/ bersalin, rumah sakit dan pusat kesehatan
lainnya (ICM 2002, Vienna).
2.
Menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Bidan adalah
seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan
organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki
kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah
mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
3.
Menurut Undang-undang
a.
KepPres No 23
tahun 1994 Pasal 1 butir 1 tentang pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak
tetap berbunyi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti Program Pendidikan
Bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
b.
KepMenKes No
822/MenKes/SK/IX/1993 pasal 1 butir 1 tentang penyelenggaraan Program
Pendidikan Bidan berbunyi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan
lulus Program Pendidikan Bidan sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
c.
Lampiran
KepMenKes No 871/MenKes/SK/VIII/1994 tentang petunjuk teknis pelaksanaan
pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap, pada pendahuluan butir c dan pengertian
organisasi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan lulus Program
Pendidikan Bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
d.
PerMenKes No
572/MenKes/Per/VI/1996 pasal 1 ayat 1 tentang registrasi dan praktek bidan yang
berbunyi: “Bidan adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan
pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai
dengan persyaratan yang berlaku”.
e.
KepMenKes RI
No.900/MenKes/SK/2000 tentang registrasi dan praktek bidan, pada pasal 1 ayat 1
yang berbunyi: “Bidan adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan lulus
program pendidikan bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang
berlaku”.
Bidan adalah
seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara
serta memperoleh kualifikasi dan diberi ijin untuk menjalankan praktek
kebidanan di negeri itu yang mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan
nasehat yang dibutuhkan wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca
persalinan, memimpin persalinan atas tanggng jawabnya sendiri serta pada asuhan
pada bayi baru lahir dan anak.
Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab
dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan,
asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin
persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru
lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan
normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau
bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai
tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada
perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus
mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat
meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi
dan asuhan anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di
rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
Kepanjangan BIDAN:
B : Bakti
I : Ibu
D : Demi
A : Anak
N : Negara
C.
Pelayanan
Kebidanan
Pelayanan
kebidanan (midwifery services) adalah
seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem
pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam
rangka mewujudkan kesehatan dan masyarakat. Pelayanan kebidanan merupakan
bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan
kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualitas.
Pelayanan kebidanan merupakan layanan yang diberikan oleh bidan sesuai
kewenangan yang diberikan dengan maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak
dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualiatas, bahagia dan sejahtera.
Klasifikasi
pelayanan kebidanan:
1.
Layanan Kebidanan Primer
Merupakan
layanan kebidanan yang diberikan kepada klien dan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab bidan diantaranya:
a.
Bidan berpegangan
pada keyakinanan informasi klien untuk melindungi hak akan privasi dan
menggunakan keadilan dalam hal saling berbagi informasi.
b.
Bidan
bertanggung jawab dalam keputusan dan tindakannya dan bertanggung jawab untuk
hasil yang berhubungan dengan asuhan yang diberikan pada wanita.
c.
Bidan dapat
menolak ikut serta dalam kegiatan yang berlawanan dengan moral yang dipegang,
akan tetapi tekanan pada hati nurani individu seharusnya tidak menghilangkan
pelayanan pada wanita yang essensial.
d.
Bidan memahami
konsekuensi yang merugikan dalam pelanggaran kode etik dan akan bekerjasama
untuk mengurangi pelanggaran.
e.
Bidan berperan
serta dalam mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan dalam bidang kesehatan
yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan semua wanita dan pasangan usia
subur.
2.
Layanan Kebidanan Kolaborasi
Merupakan
asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dengan tanggung jawab bersama
semua pemberi pelayanan yang terlibat (misal: bidan, dokter atau tenaga
kesehatan yang professional lainnya). Bidan merupakan anggota tim.
3.
Layanan Kebidanan Rujukan
Merupakan
asuhan kebidanan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada
dokter, ahli dan atau tenaga kesehatan professional lainnya untuk mengatasi
masalah kesehatan klien di luar kewenangan bidan dalam rangka menjamin
kesejahteraan ibu dan anaknya. Contoh: pelayanan yang dilakukan bidan ketika
menerima rujukan dari dukun, layanan rujukan bidan ke tempat fasilitas
pelayanan kesehatan secara horizontal atau vertikal atau ke profesi kesehatan
yang lain.
Sasaran
pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga dan masyarakat yang meliputi
upaya-upaya sebagai berikut:
1.
Peningkatan
(promotif): misalnya dapat dilakukan dengan adanya promosi kesehatan (penyuluhan
tentang imunisasi, himbauan kepada masyarakat utnuk pola hidup sehat).
2.
Pencegahan
(preventif): dapat dilakukan dengan pemberian imunisasi TT pada ibu hamil,
pemeriksaan Hb, imunisasi bayi, pelaksanaan senam hamil dan sebagainya.
3.
Penyembuhan
(kuratif): dialkukan sebagai upaya pengobatan mosalnya pemberian transfusi
darah pada ibu dengan anemia berat karena perdarahan post partum.
4.
Pemulihan
(rehabilitatif): misalnya pemulihan kondisi ibu post Sectio Caesaria (SC).
D.
Praktik
Kebidanan
Praktik
kebidanan (midwifery practice) adalah
penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan/ asuhan kebidanan kepada
klien dengan pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen Kebidanan (midwifery management) adalah pendekatan
yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara
sistematis, mulai dari pengkajian, analisis data, diagnosa kebidanan,
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Lingkup praktik kebidanan meliputi asuhan
mandiri/ otonomi pada perempuan, remaja putri, dan wanita dewasa sebelum,
selama kehamilan dan sesudahnya. Praktik kebidanan dilakukan dalam sistem
pelayanaan kesehatan yang berorientasi pada masyarakat, dokter, perawat, dan
dokter spesialis dipusat-pusat rujukan.
E.
Asuhan Kebidanan
Asuhan
kebidanan adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab
dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan ataupun
masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, persalinan, nifas, bayi setelah
lahir, serta program keluarga berencana. Tujuan asuhan kebidanan adalah
menjamin kepuasan dan keselamatan ibu dan bayinya sepanjang siklus reproduksi,
mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas melalui pemberdayaan perempuan dan
keluarganya dengan menumbuhkan rasa percaya diri.
F.
Tinjauan
Filosofi dalam Ilmu Kebidanan
1.
Tinjauan
Keilmuan
Setiap pengetahuan mempunyai tiga
komponen yang merupakan tiang penyanggah tubuh pengetahuan yang disusun.
Komponen tersebut adalah ontologi, efistemologi dan aksiologi. Ontologi merupakan azas dalam menetapkan
ruang lingkup ujud yang menjadi objek penelaahan (objek ontologi atau objek
formal pengetahuan) dan penafsiran tentang hakekat realitas (metafisika) dari
objek ontologis atau objek formal tersebut. Epistemologi
merupakan azas mengenai cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun
menjadi suatu tubuh pengetahuan. Aksiologi
merupakan azas dalam menggunakan pengetahuan yang diperoleh dan disusun dalam
tubuh pengetahuan tersebut.
a.
Pendekatan
ontologis
Secara
ontologis ilmu membatasi lingkup penelaahan keilmuannya hanya berada pada
daerah-daerah dalam jangkauan pengalaman manusia. Objek penelaahan yang berada
dalam batas pra pengalaman (penciptaan manuasia) dan pasca pengalaman (surga
dan neraka) diserahkan ilmunya kepengetahuan lain. Ilmu hanya merupakan salah
satu pengetahuan dari sekian banyak pengetahuan yang mencoba menelaah kehidupan
dalam batas-batas ontologis tertentu yaitu penemuan dan penyusunan pernyataan
yang bersifat benar secara ilmiah.
Aspek kedua
dari pendekatan ontologis adalah penafsiran hakekat realitas dari objek
ontologis pengetahuan. Penafsiran metafisik keilmuan harus didasarkan pada
karakteristik objek ontologis sebagaimana adanya dengan deduksi-deduksi yang
dapat diverifikasi secara fisik yaitu suatu pernyataan dapat diterima sebagai
premis dalam argumentasi ilmiah setelah melalui pengkajian/ penelitian
berdasarkan efistemologis keilmuan.
b.
Pendekatan
efistemologis
Landasan
efistemologis ilmu tercermin secara operasional dalam metode ilmiah. Pada
dasarnya metode ilmiah merupakan cara ilmu memperoleh dan menyusun tubuh
pengetahuannya berdasarkan:
1)
Kerangka
pemikiran, yang bersifat logis dengan argumentasi yang bersifat konsisten
dengan pengetahuan sebelumnya yang telah berhasil disusun.
2)
Menjabarkan
hipotesis yang merupakan deduksi dari kerangka pemikiran tersebut.
3)
Melakukan
verifikasi terhadap hipotesis termaksud untuk menguji kebenaran pernyataan
secara faktual. Secara akronim metode ilmiah terkenal sebagai logica – hypotetico – verifikatif atau deducto – hypotetic – verfikatif.
Kerangka
pemikiran yang bersifat logis adalah argumentasi yang bersifat rasional dalam
mengembangkan penjelasan terhadap fenomena alam. Verfikasi secara empiris
berarti evaluasi secara objektif dari suatu pernyataan hipotesis terhadap
kenyataan faktual. Verifikasi ini menyatakan bahwa ilmu terbuka untuk kebenaran
lain selain yang terkandung dalam hipotesis (mungkin fakta menolak pernyataan
hipotesis). Kebenaran ilmiah dengan keterbukaan terhadap kebenaran baru
mempunyai sifat pragmatis yang prosesnya secara berulang (siklus) berdasarkan
berfikir kritis.
Disamping sikap
moral yang secara implisit terkait dengan proses logico-hypotetico-verifikatif tersebut terdapat azas moral yang
secara eksplisit merupakan yang bersifat seharusnya dalam efistemologis
keilmuan. Azas tersebut menyatakan bahwa dalam proses kegiatan keilmuan, setiap
upaya ilmiah harus ditujukan untuk menemukan kebenaran yang dilakukan dengan
penuh kejujuran, tanpa mempunyai kepentingan langsung tertentu dan hak hidup
yang berdasarkan argumentasi secara individual
c.
Pendekatan
aksiologis
Aksiologis
keilmuan menyangkut nilai-nilai yang berkaitan dengan pengetahuan ilmiah baik
secara internal, eksternal maupun sosial. Nilai internal berkaitan dengan wujud
dan kegiatan ilmiah dalam memperoleh pengetahuan tanpa mengesampingkan fitrah
manusia. Nilai eksternal menyangkut nilai-nilai yang berkaitan dengan
penggunaan pengetahuan ilmiah. Nilai sosial menyangkut pandangan masyarakat
yang menilai keberadaan suatu pengetahuan dan profesi tertentu. Oleh karena
itu, kode etik profesi merupakan suatu persyaratan mutlak bagi keberadaan suatu
profesi. Kode etik profesi ini pada hakekatnya bersumber dari nilai internal
dan eksternal dari suatu disiplin keilmuan. Bangsa indonesia berbahagia karena
kebidanan sebagai suatu profesi dibidang kesehatan telah memiliki kode etik
yang mutlak diaplikasikan kedalam praktek klinik kebidanan.
Pada dasarnya
ilmu harus digunakan dan dimanfaatkan untuk keuntungan/berfaedah bagi manusia.
Dalam hal ini ilmu dapat dimanfaatkan sebagai saran atau alat dalam
meningkatkan taraf hidup manusia dengan memperhatikan kodrat manusia, martabat
manusia dan kelestarian/ keseimbangan alam. Untuk kepentiungan manusia tersebut
maka pengetahuan ilmiah yang diperoleh dan disusun merupakan milik bersama,
dimana setiap orang berhak memanfaatkan ilmu menurut kebutuhannya. Universal
berarti ilmu tidak mempunyai konotasi parokial seperti ras, ideologi atau agama
Tanggung jawab
ilmuwan: profesional dan moral
Pendekatan
ontologis, aksiologis dan efistemologis memberikan 18 azas moral yang terkait
dengan kegiatan keilmuan. Keseluruhan azas moral ini pada hakekatnya dapat
dikelompokkan menjadi dua yaitu kelompk asas moral yang membentuk tanggung
jawab profesional dan kelompok tanggung jawab sosial. Tanggung jawab
profesional ditujukan kepada masyarakat ilmuwan dalam mempertanggung jawabkan
moral yang berkaitan dengan landasan efistemologis. Sedangkan tanggung jawab
sosial yakni pertanggung jawaban ilmuwan terhadap masyarakat yang menyangkut
azas moral mengenai pemilihan etis terhadap objek penelaahan keilmuwan dan
penggunaan pengetahuan ilmiah.
2.
Dimensi Kefilsafatan Ilmu Kebidanan
Keberadaan disiplin keilmuan kebidanan
sama seperti keilmuan lainnya ditopang oleh berbagai disiplin keilmuan yang
telah jauh berkembang, sehingga dalam perjalanan mulai dipertanyakan identitas
dirinya sebagai satu disiplin keilmuan yang mandiri. Yang sering dipertanyakan
pada pengetahuan kebidanan (Midwifery
Knowledge) terutama berfokus kepada tubuh pengetahuan kebidanan untuk
bereksistensi sebagai satu disiplin keilmuan yang mandiri. Lebih lanjut sering
dipertanyakan adalah ciri-ciri atau karakteristik yang membedakan pengetahuan
kebidanan dengan ilmu yang lain.
Berdasarkan komponen hakekat ilmu, maka
setiap cabang pengetahuan dibedakan dari jenis pengetahuan lainnya berdasarkan
apa yang diketahui (ontologi), bagaimana pengetahuan tersebut diperoleh dan
disusun (epistemologi) serta nilai mana yang terkait dengan pengetahuan
tersebut (aksiologi). Oleh karena serta itu pengetahuan ilmiah mempunyai
landasan ontologi, epistemologi dan aksiologi yang spesifik bersifat ilmiah.
Artinya suatu pengetahuan secara umum dikelompokkan sebagai pengetahuan ilmiah
apabila dapat memenuhi persyaratan ontologi, efistemologi dan aksiologi
keilmuan.
Dimensi kefilsafatan keilmuan secara
lebih rinci dapat dibagi menjadi tiga tingkatan karakteristik, yaitu:
a.
Bersifat
universal artinya berlaku untuk seluruh disiplin yang bersifat keilmuan.
b.
Bersifat
generik artinya mencirikan segolongan tertentu dari pengetahuan ilmiah
c.
Bersifat
spesifik artinya memiliki ciri-ciri yang khas dari sebuah disiplin ilmu yang
membedakannya dengan ilmu disiplin yang lain.
3.
Tubuh Pengetahuan Kebidanan
Disiplin keilmuan kebidanan mempunyai
karakteristik dan spesifikasi baik objek forma maupun objek materia. Objek
forma disiplin keilmuwan kebidanan adalah cara pandang yang berfokus pada ojek
penelaahan dalam batas ruang lingkup tertentu. Objek forma dari disiplin
keilmuawan kebidanan adalah mempertahankan status kesehatan reproduksi termasuk
kesejahteraan wanita sejak lahir sampai masa tuanya (late menopause) termasuk berbagai implikasi dalam siklus
kehidupannya.
Objek materi disiplin keilmuwan
kebidanan adalah substansi dari objek penelaahan dalam lingkup tertentu. Objek
materia dalam disiplin keilmuwan adalah janin, bayi baru lahir, bayi dan anak
bawah lima tahun (balita) dan wanita secara utuh/ holistik dalam siklus
kehidupannya (kanak-kanak, pra remaja, remaja, dewasa muda, dewasa, lansia dini
dan lansia lanjut) yang berfokus kepada kesehatan reproduksi.
Berdasarkan pikiran dasar, objek forma
dan ojek materia, disusunlah tubuh pengetahuan kebidanan (body of knowledge) yang dikelompokkan menjadi empat:
a.
Ilmu dasar
Anatomi,
Psikologi, Mikrobiologi dan Parasitologi, Patofisiologi, Fisika, dan Biokimia.
b.
Ilmu-ilmu
sosial
Pancasila dan
Wawasan nusantara, Bahasa Inggris, Antopologi, Administrasi dan Kepemimpinan, Pendidikan
(prinsip belajar dan mengajar), Bahasa Indonesia, Sosiologi, Psikologi, Ilmu
Komunikasi, dan Humaniora.
c.
Ilmu terapan
Kedokteran,
Farmakologi, Epidemiologi, Statistik, Teknik Kesehatan Dasar, Paradigma Sehat,
Ilmu Gizi, Hukum Kesehatan, Kesehatan Masyarakat, dan Metode Riset.
d.
Ilmu kebidanan
Ø Dasar-dasar
kebidanan (perkembangan kebidanan, registrasi dan organisasi, organisasi
profesi dan peran serta fungsi bidan)
Ø Teori dan model
konseptual kebidanan
Ø Siklus
kehidupan wanita
Ø Etika kebidanan
Ø Pengantar
kebidanan profesionalisme (Konsep Kebidanan, Definisi dan Lingkup Kebidanan,
dan Manajemen
Kebidanan)
Ø Teknik dan
prosedur kebidanan
Ø Asuhan
kebidanan dalam kaitan kesehatan reproduksi (berdasarkan siklus kehidupan
manusia
dan wanita)
Ø Tingkat dan
jenis pelayanan kebidanan
Ø Legislasi
kebidanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar